BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat paripurna penyampaian penjelasan dan penyerahan secara resmi rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK Banda Aceh ini dipimpin Wakil Ketua, Usman. Turut dihadiri Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, dan segenap Anggota DPRK Banda Aceh, Senin (7/9/2020).
Usman menyampaikan, berdasarkan ketentuan - ketentuan Pasal 162 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan bahwa perubahan APBK dapat dilakukan apabila perkembangan tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD.
Merujuk kepada ketentuan perundang-undangan tersebut serta berdasarkan hasil evaluasi capaian kinerja terhadap pelaksanaan APBK murni tahun 2020 baik itu aspek pendapatan maupun aspek belanjan dan pembiayaan daerah.
Sampai dengan semester pertama tahun berjalan ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kondisi yang mengharuskan perubahan anggaran.
“Baik yang disebabkan oleh peninjauan kembali atas asumsi awal sebagai tercantum dalam dokumen KUA-PPAS Tahun Anggaran 2020 maupun kondisi darurat nasional dan daerah yang berakibat pada terjadinya pengeseran pagu anggaran, ” kata Usman.
Baik itu dalam pengurangan dan penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru atau kegiatan alternatif. Kondisi tersebut mendorong untuk dilakukan perubahan terhadap pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Sebagaimana yang tercantum dalam Qanun Kota Banda Aceh Nomor 4 Tahun 2019, yang selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
Sementara itu, Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman menyampaikan perubahan rancangan KUA dan PPAS Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020 disusun berdasarkan penyesuaian terhadap kondisi pertumbuhan ekonomi makro daerah yang dalam kondisi tidak stabil akibat dampak yang ditimbulkan wabah pandemi Covid-19.
Menurutnya hal tersebut mempengaruhi kemampuan fiskal daerah, perubahan kebijakan pusat dan provinsi dan proyeksi belanja yang menjadi prioritas sesuai dengan aspirasi masyarakat serta permasalahan aktual yang berkembang ditengah masyarakat.
Hal ini berimplikasi terhadap adanya pergeseran kegiatan antar SKPD, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan.
Serta, perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan, pinjaman daerah dari lembaga keuangan bukan bank untuk menutupi defisit anggaran Perubahan APBK Tahun Anggaran2020 yang diakibatkan adanya penurunan pendapatan daerah dan pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat.
Selain adanya realokasi dan refocusing anggaran pemerintah daerah dalam rangka penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian Nasional berdasarkan beberapa ketentuan perundang-undangan yang telah ditetapkan.
Di samping itu juga, pemerintah daerah diwajibkan melakukan refocusing anggaran dalam rangka penanganan Covid-19 sesuai dengan Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 119/2813/SJ dan Nomor KMK 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyelesaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19, serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasional.
Menurut Aminullah, penyesuaian ini telah dilakukan pada bulan April lalu melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 73 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota Banda Aceh Tahun Anggaran 2020.
“Akibat dari penyesuaian ini berdampak pada tertundanya program dan kegiatan yang sebelumnya telah ditetapkan pada APBK Murni, sehingga pada perubahan rancangan KUA dan PPAS ini kami mencoba mengembalikan program dan kegiatan yang tertunda tersebut, ” tutur Aminullah Usman. (***)